Artikel pendek ini ditulis karena ada banyak pertanyaan dari customer mengenai Terakreditasi KAN tidak lab kalibrasi anda? Apa itu akreditasi dan bagaimana peran akreditasi itu terhadap laboratorium kalibrasi alat ukur atau pengujian? Artikel di bawah ini mungkin dapat membantu kita memahaminya.
Sistem perdagangan bebas atau free trade di dunia yang telah diciptakan perjanjian dalam WTO (World Trade Organisation) mempunyai dampak memperluas arus transaksi barang ataupun jasa yang melintasi wilayah suatu negara, dengan kata lain pasar nasional bersifat terbuka terhadap barang atau jasa dari negara lain.
Dalam perjanjian WTO (World Trade Organisation) tersebut sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah indonesia melalui UU nomor 7 tahun 1994 khususnya mengenai Technical Barier Trade mengatur mengenai standarisasi.
Dalam hal laboratorium kalibrasi atau laboratorium pengujian, pemerintah indonesia melalui badan standarisasi nasional atau yang lebih dikenal sebagai BSN telah mengadopsi ISO / IEC 17025 : 1999 menjadi SNI 19 – 17025 : 2000 yang kemudian direvisi menjadi ISO / IEC 17025 : 2005 seiring dengan pertumbuhan penggunaan sistem manajemen mutu di berbagai sektor produk atau jasa.
Standar tersebut (ISO / IEC 17025 : 2005) merupakan standar yang digunakan sebagai dasar akreditasi laboratorium di indonesia, dimana akreditasi tersebut mengindikasikan bahwa suatu laboratorium kalibrasi atau pengujian mampu memperagakan kemampuannya dalam hal penerapan sistem manajemen mutu secara teknis kompeten dan mampu menyajikan hasil data yang secara teknis absah dapat dipertanggung jawabkan.
0 Komentar