Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Menurut UUD

oleh | Jan 14, 2023 | Industrial Hygiene

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam Undang-Undang Indonesia didefinisikan sebagai segala upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja. Dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang tersebut di antaranya adalah pengelolaan lingkungan kerja yang aman, perlengkapan kerja yang sesuai, pemeriksaan kesehatan pegawai, pembinaan dan pelatihan keselamatan kerja.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3

Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, banyak upaya pencegahan yang dilakukan untuk melindungi hak pekerja dari kecelakaan kerja. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan manusia sebagai subjek yang melakukan pekerjaan. Menurut Martina dan Yusuf (2005).

Dasar Hukum K3 di Indonesia

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diterapkan pada tanggal 12 Januari 1970 memuat berbagai persyaratan tentang keselamatan kerja. Undang-undang ini ditentukan mengenai kewajiban pengelola laboratorium, kewajiban dan hak praktisi serta persyaratan keselamatan kerja penguna.
  2. Sedangkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat pasal 86 yang menyebutkan bahwa manajemen bengkel wajib menerapkan upaya keselamatan untuk melindungi praktisi. Dan pada pasal 87 mengamanatkan setiap manajemen laboratorium untuk melaksanakan manajemen K3 yang terintegrasi dengan manajemen organisasi lainnya.

Tujuan Penerapan Kesehatan dаn Kеѕеlаmаtаn Kеrjа

Secara umum, kecelakaan kerja diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak terduga. Kecelakaan dapat terjadi karena kondisi yang tidak memenuhi keselamatan kerja atau perbuatan yang tidak aman. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi yang tidak aman yang dapat menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja, lahirlah konsep keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara mengatasi kecelakaan kerja adalah dengan menghilangkan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)

Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya bertujuan untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan mengevaluasi apakah pengendalian secara cermat telah dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2002, hal.165), tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik secara fisik, sosial, dan psikologis bagi setiap pegawai.
  2. Memastikan setiap peralatan dan perlengkapan kerja digunakan dengan sebaik-baiknya secara selektif.
  3. Menjamin keamanan dari hasil produksi.
  4. Memberikan jaminan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Meningkatkan kegairahan, kerjasama, dan partisipasi kerja.
  6. Menghindari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Membuat setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Kesimpulan

Itu dia informasi yang saya bagikan, semoga bermanfaat untuk kebutuhan materi anda. Jangan lupa untuk berbagi ilmu ini kepada teman-teman anda, atau simpan artikel ini di media sosial anda agar dapat dengan mudah ditemukan di kemudian hari.

Tag: K3 | UUD K3
<a href="https://bloglab.id/author/bloglab/" target="_self">Erwin Widianto</a>

Erwin Widianto

Content Creator

Saya adalah seorang Content Creator dan SEO Spesialist yang berasal dari Jawa Barat, Indonesia yang memulai karir di bidang Digital Marketing sejak tahun 2017 hingga sekarang.

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...